Kemenag Buka Suara Soal Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway

Jakarta, Deras.id – Beredar video di media sosial mobil berpelat RI 24 milik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masuk jalur busway kemudian terhambat bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie membenarkan hal tersebut.

“Jadi memang betul itu mobil Menag,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip Deras.id, Rabu (24/7/2024).

Kejadian tersebut terjadi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu, (24/7/2024) pagi. Bus Transjakarta terhenti karena mengalami gangguan, sehingga personel patroli pengawal (patwal) yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.

“Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” tutur Anna Hasbie.

Terdapat tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Mobil dinas milik Yaqut tidak setiap hari menggunakan jalur Transjakarta.

“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” jelas Anna Hasbie.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur bus Transjakarta (busway) bisa digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara sejak 13 Juni 2016. Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, di antaranya mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

Editor: Ifta

Exit mobile version