Kejari Jember Akhirnya Tetapkan IDD Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Obat RSUD Soebandi Jember

Jember, Deras.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan IDD mantan pegawai honorer sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan obat di RSD dr Soebandi pada Selasa, (29/11/2022) siang .

“Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan dan memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan. Namun, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjualnya ke pihak lain,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan dalam keterangan pers.

Sebelumnya, tindakan yang dilakukan IDD tersebut berakibat terhadap RS Soebandi yang mendapat kendala untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan.  Selain itu juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 355.149.798.

“Tindakan itu mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Rumah sakit menanggung kerugian,” tambahnya

Saat ini tersangka dijerat  dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 Juta hingga Rp. 1 Miliar,” tutupnya.

Penulis: Kusairi|Editor: Rifai

Exit mobile version