Jakarta, Deras.id – Asisten rumah tangga asal Pemalang, SK alias I (23 Tahun) mendapat siksaan dari majikannya sendiri. ART tersebut bekerja di sebuah apartemen di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Direktur reserse kriminal umum, Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari Polres Pemalang. Delapan orang tersangka dalam kurun waktu 24 Jam ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiksaan ART asal Pemalang tersebut.
“Benar, pelaku bersangkutan sudah kami amankan,” terang Hengki Haryadi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabel Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2022).
Kedelapan pelaku tersebut ditangkap pada Jumat lalu. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bergerak cepat dalam melakukan operasi penangkapan pasca menerima laporan dari Polres Pemalang.
“Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera,” jelas Hengki.
Berdasarkan laporan Polres Pemalang, SK alias I pulang ke Pemalang dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya.
Penulis: Fausi | Editor: Ifta