Kejagung Tetapkan Satu orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung menetapkan Satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di Kementerian Perindustrian pada tahun 2016 – 2022.

Tersangka berinisial SW alias ST, merupakan manajer pemasaran pada PT. Sumatraco Langgeng Makmur sekaligus direktur pada PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” kata Tim Penyidik dalam keterangan tertulis pada Senin (07/11/2022).

Dalam kasus tersebut, SW berperan sebagai mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri pangan menjadi garam konsumsi.

Selain itu, SW juga diduga menghimpun dana bersama dengan tersangka lain, yakni FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin.

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,”dilansir keterangan tertulis dari kejaksaan agung.

Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya SW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri, maka jumlah Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 5 orang yaitu Tersangka dengan inisial MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST. Hingga saat ini belum ditetapkan jumlah keseluruhan kerugiaan.

Penulis: Mukhlis | Editor: Dian

Exit mobile version