Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial DSE merupakan Pemegang Saham pada PT JIG, inisial TKA merupakan Karyawan pada PT Wesolve Solusi Indonesia, inisial JS merupakan Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo, dan inisial KF merupakan Karyawan pada PT Mora Telematika Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Ketut menerangkan bahwa pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan guna memperjelas dan mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” tutupnya.

Berdasarkan perhitungan dari Kejagung kerugian negara dalam kasus korupsi kali ini mencapai Rp1 Trilliun. Saat ini pihak Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH (inisial) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version