Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan sedikitnya ada dua lokasi yang digeledah, salah satunya adalah Kominfo
“Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya.

Selain itu Ketut juga menegaskan satu tempat lagi yang digeledah adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat ini Kejagung resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kominfo ke tahap penyidikan.

Perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/11/22).

Kuntadi menyebut jika saat ini penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.

Sebagai informasi jika penyidikan tersebut saat ini difokuskan untuk proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Penulis: Rea | Editor: Rifai

Exit mobile version