Kejagung dan KPK Lakukan Kerja Sama  Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

Burhanuddin juga mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” terangnya.

Disamping itu, Jaksa Agung juga mengharapkan kesepakatan ini dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online di KPK.

“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap terkait PKS yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version