Kecelakaan Lalu Lintas Pemudik Ditanggung BPJS, Ini Syaratnya

Jakarta, Deras.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama perjalanan mudik Lebaran 2023. Syaratnya harus melalui tahap Jasa Raharja, selanjutnya dapat mengklaim kekurangan biaya kepada BPJS Kesehatan. 

“Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (18/4/2023).

Dalam hal ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan biaya bagi korban kecelakaan maksimal sekitar Rp20 juta. Apabila biaya kecelakaan melebihi Rp20 juta, maka sisanya akan dibantu oleh BPJS Kesehatan.

“Kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerja sama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja,” kata Ali Ghufron. 

Jika korban kecelakaan tidak membawa kartu JKN, maka cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas BPJS dengan syarat sudah menjadi peserta aktif JKN. Apabila korban kecelakaan belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka harus mendaftar terlebih dahulu. Sebab jika belum mendaftar, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya.

“Saya sarankan masyarakat harus menjadi peserta JKN. Karena kalau tiba tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi nggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau udah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskesnya,” jelas Ali Ghufron.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version