BeritaNasional

Kasus Staycation, DPRD Bekasi Minta LPSK Lindungi Karyawati AD

Bekasi, Deras.idDPRD Kabupaten Bekasi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AD, karyawati yang diajak staycation atasannya sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait kasus tersebut.

“Perlindungan terhadap korban tadi kami sampaikan. Kami akan dampingi selain dengan tujuh advokat, juga akan kami sambungkan ke LPSK,” kata Nyumarno kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5/2023) kemarin.

Nyumarno juga menyerukan kepada para karyawati yang mengalami hal serupa dengan yang dialami AD agar tidak takut untuk melapor. Pihaknya akan mengadvokasi permasalahan yang dialami dan menyelesaikan kasus serupa yang terjadi di Bekasi.

Baca Juga:  Komisaris Utama Pelni Paparkan Manfaat Pembangunan Tol Laut di IKN 

“Kepada siapa pun pekerja perempuan di Kabupaten Bekasi, khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti mbak AD ini, jangan takut, tolong. Pemerintah ada DPR RI, Pemkab Bekasi, DPRD kami siap dampingi,” tuturnya.

Nyumarno yang juga aktivis buruh tersebut menegaskan bahwa segala bentuk persyaratan kerja yang menyalahi hukum akan diberikan tindakan tegas. Bahkan sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha akan dilakukan jika kasus tersebut terbukti dilakukan oleh atasan AD yang berinisial B tersebut.

“Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya. Kita minta bulati begitu,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ajakan staycation oleh atasan kepada karyawati yang terjadi di salah satu perusahaan di Bekasi tersebut menjadi catatan buruk bagi investor. Nyumarno akan memburu para oknum yang ada di perusahaan yang dengan sengaja memberikan persyaratan yang melanggar hukum.

Baca Juga:  BNPB Apresiasi Kehadiran Relawan Gempa Cianjur

“Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini,” ucapnya.

Sebelumnya, karyawati berinisial AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Kuasa hukum korban menyangkakan dua pasal tentang pelecehan seksual terhadap terduga.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda