Kasus Dugaan Pemerasan SYL, KPK Harus Hadirkan Firli di Polda Metro Jaya Besok

Jakarta, Deras.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu harus kooperatif untuk menghadirkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023). Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

“Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin jumat tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya Selasa besok agar jangan mangkir lagi. Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” jelas Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (23/10/2023).

Pada panggilan pertama, Firli Bahuri tidak datang. Hal tersebut menjadi insiden memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Selasa besok agar jangan mangkir lagi,” kata Yudi Purnomo Harahap.

Yudi mengingatkan bagi siapapun yang merintangi upaya penyelidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Oleh sebab itu, diharapkan semua pihak kooperatif supaya penuntasan kasus ini dapat segera selesai sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada,” tutur Yudi Purnomo Harahap.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version