Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LNG

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021. KPK menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. 

“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan). Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada tahun 2012 sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Kemudian Karen bekerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri, salah satunya perusahaan Corpus Christi Lique.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Firli Bahuri.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat korupsi yang dilakukan Karen. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik sampai menjadi oversupply.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ungkap Firli Bahuri.

Atas kejadian tersebut, Karen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version