Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, PAN: Bisa Rusak Demokrasi

Jakarta, Deras.id – Isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendapat banyak komentar dari sejumlah tokoh partai politik. Salah satunya dari Ketum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap kabar tersebut tidak benar karena berpotensi merusak demokrasi.

“Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak 2009 disebut sebagai pendewasaan terhadap pemilih yang telah terbukti efektif. Sebab hingga sekarang, masyarakat atau pemilih sudah terbiasa menentukan pilihannya secara langsung.

“Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di pilkada maupun pilkades,” tambahnya.

Sebaliknya, Zulhas menilai sistem pemilu tertutup merupakan bentuk upaya untuk mengebiri suara rakyat. Sehingga sistem pemilu terbuka dianggap sebagai pilihan terbaik meski masih memerlukan beberapa perbaikan.

“Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional,” tutur Zulhas.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengklaim mendapat bocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud adalah perihal sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Exit mobile version