Jokowi Teken PP Kesehatan, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi pasal 434 ayat (1) poin c PP No. 28 Tahun 2024 dikutip Deras.id, Rabu (31/7/2024).

Pasal 434 juga mengatur sejumlah larangan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang mencakup penggunaan mesin layanan diri, penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial (medsos). Penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.

Bagi masyarakat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Adapun ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi G. Sadikin.

Editor: Ifta

Exit mobile version