Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024 dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (24/7/2024).
Ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan mempunyai organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (satgas) yakni Bahlil Lahadalia. Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi kemasyarakatan tersebut harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui sistem One Single Submission (OSS).
“(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku Ketua Satuan Tugas,” bunyi pasal 5B Ayat (1).
Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha itu tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.
Editor: Ifta