Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi jika di Indonesia pernah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Hal ini diakui lantaran menerima laporan akhir dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ucap Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Jokowi juga menguraikan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Dan saya telah menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat yakni pada peristiwa 1965-196, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa talangsari, Lampung 1989, peristiwa rumoh geudong dan pos sattis, Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003,” sambungnya.
Jokowi menegaskan, pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial, serta berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tegasnya.
Selain itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, agar mengawal upaya konkret pemerintah tersebut.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai