Jelang Nataru, Polri Antisipasi Macet Menuju Wisata

Jakarta, Deras.id – Sejumlah tempat umum dan lajur lalu lintas mendapat pengamanan ketat dari Polri. Salah satunya tempat wisata untuk mengatur lokasi parkir dan pengaturan jalur keluar masuk.

“Pada pengamanan obyek wisata, akses jalan menuju obyek wisata jangan sampai terjadi kemacetan dengan menjaga lokasi parkir, pengaturan jalur keluar masuk yang baik. Serta imbau wisatawan agar mematuhi prokes,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai apel pasukan Operasi Lilin di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

Sigit juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim tanggap bencana wisata alam. Pengetatan izin keramaian yang dilakukan bersama asesmen dalam rangka kerja sama dengan pihak penyelenggaraan dan stakeholder juga dilakukan. Tidak hanya itu, Sigit juga mengantisipasi adanya potensi kerumunan yang nantinya akan menimbulkan banyak korban.

“Pada pengamanan perayaan tahun baru, lakukan pengetatan kegiatan izin keramaian dengan melakukan asesmen bekerja sama dengan penyelenggara dan stakeholder terkait terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban,” katanya.

Lebih lanjut Sigit meminta anggotanya untuk secara serius melakukan pengamanan operasi lilin 2022. Hal ini dimulai dengan menjaga kesehatan sehingga lalu lintas maupun tempat umum dapat terjaga pengamanannya.

“Saya juga berpesan agar rekan-rekan senantiasa menjaga kesehatan dan terus meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah. Tanamkan pada diri bahwa apa yang kita lakukan merupakan wujud pengabdian terbaik kita kepada masyarakat bangsa dan negara serta merupakan ibadah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Sigit Prabowo mengatakan akan ada 166.322 personel yang akan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Banyaknya personel tersebut akan terbagi dalam tiga pos yakni pengamanan, pelayanan, dan terpadu.

Penulis: Fia I Editor: Ifta

Exit mobile version