Jakarta, Deras.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara pembunuhan Brigadir J hingga awal Januari 2023. Sebab, banyak Jaksa yang sakit setelah menjalani persidangan maraton.
“Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1,” minta jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak permintaan tersebut, agar sidang dapat segera selesai.
Oleh karena itu, Wahyu meminta JPU maupun penasehat hukum terdakwa agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa,” tegas majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Diketahui agenda persidangan pada hari Selasa (27/12/2022) pekan depan akan menghadirkan ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa dan saksi.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani