Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Muhammad Asri Irawan menjadi Plt Direktur Penuntutan KPK. Penunjukan tersebut dilakukan setalah Direktur Penuntutan KPK Jaksa Fitroh Rohcayanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung usai bertugas selama 11 tahun di KPK.
“Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Menurut Ali, Muhammad Asri Irawan dinilai mumpuni untuk menggantikan Fitroh Rohcayanto. Hal tersebut dikarenakan Asri sudah menjadi jaksa KPK selama sembilan tahun.
“Bergabung di KPK Maret 2014,” kata Ali.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Jaksa Fitro Rohcayanto mengundurkan diri dari KPK. Namun Ali membantahnya, menurutnya yang bersangkutan atas permintaan sendiri memilih kembali ke Kejagung.
“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu untuk mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” terang Ali.
Kemudian dalam prosesnya, seluruh pimpinan dan struktural KPK menyetujui kembalinya Fitroh ke Kajagung. KPK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yeng telah mengirimkan jaksa terbaiknya dalam mendukung tugas KPK membarantas kasus korupsi di Indonesia.
Penulis: Diraf l Editor: Rea