Jakarta, Deras.id – Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice. Hal tersebut diketahui setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (Fadil) sebanyak sebelas permohonan.
“Memang benar, kami (Jaksa Agung) menerima sebanyak sebelas permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk dilakukan rehabilitasi. Dan sebelas permohonan sudah kami setujui semua pada Senin (6/2/2023),” ungkap Fadil dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (7/2/2023).
Kemudian, Fadil perintahkan kepada beberapa Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk para terdakwa.
“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk segera menerbitkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pintanya.
Fadil juga membeberkan beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Alasan pemberian ini yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; para tersangka belum pernah dihukum; para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan respon positif dari masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelas berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan telah disetujui untuk dilakukannya rehabilitasi yaitu:
- Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
- Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
- Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
- Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF, Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm) HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. (Kasus Berbeda)
- Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai.
- Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Kejaksaan Negeri Banggai. (Kasus Berbeda)
- Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
- Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
- Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Buton.
- Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
- Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai