Jakarta, Deras.id – Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice. Hal tersebut diketahui setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (Fadil) memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara untuk sembilan tersangka.
“Memang benar, kami (Jaksa Agung) menerima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk dilakukan rehabilitasi yakni terhadap sembilan tersangka. Permohonan tersebut juga sudah kami setujui semua pada Selasa 21 Maret 2023,” ungkap Fadil dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Fadil juga memerintahkan kepada beberapa Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk para terdakwa.
“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk segera menerbitkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pintanya.
Fadil juga membeberkan beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Salah satunya adalah proses perdamaian dilakukan secara mufakat.
“Alasan pemberian ini yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; para tersangka belum pernah dihukum; para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan respon positif dari masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, sembilan permohonan berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni;
- Tersangka PUTRA NUSANTARA dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka WERIRAWAN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Mandaling Natal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka YOSUA SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka AZRAI ABDI NASUTION Alias ZO’I dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT alias TAUFIK bin SANTOSO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka HERMANSYAH alias EMAN dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka MUHAMAD AFRIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUHAMMAD RISKI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka SUHAIDY alias OKONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai