Jakarta, Deras.id – Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice. Hal tersebut diketahui setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (Fadil) memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara untuk dua tersangka.
“Memang benar, kami (Jaksa Agung) menerima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk dilakukan rehabilitasi yakni terhadap dua tersangka. Permohonan tersebut juga sudah kami setujui semua pada Senin (13/2/2023),” ungkap Fadil dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Saat ini Fadil memerintahkan kepada beberapa Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk para terdakwa.
“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk segera menerbitkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pintanya.
Fadil juga membeberkan beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Alasan pemberian ini yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; para tersangka belum pernah dihukum; para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan respon positif dari masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, dua permohonan berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan telah disetujui untuk dilakukannya rehabilitasi yakni:
1. Tersangka ENGKOS KOSWARI dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka YUSUF JAPAR alias POI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai