Uncategorized

Jadi Ladang Korupsi, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola dan Perizinan Pertambangan

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk perbaikan perizinan dan tata kelola pertambangan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti menyebut bahwa tindakan ini dilatarbelakangi adanya tumpang tindih perizinan terkait dua hal tersebut.

“Kami di Korsup KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal yang luar biasa. Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan,” kata Ely melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Pembentukan satgas ini juga dibentuk karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi pada proses ini. KPK juga menemukan banyak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan,” terang Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.

Selain KPK, satgas ini dibentuk dengan menggandeng beberapa steakholder seperti Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penulis: Mukhlis l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami