Istana Tegaskan Larangan Bukber Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Jakarta, Deras.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menegaskan larangan buka puasa bersama (bukber) yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, masyarakat umum diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangan persnya pada, Kamis (23/3/2023).

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” sambungnya.

Pramono juga menjelaskan alasan utama yang menjadi penyebab adanya larangan tersebut. Menurutnya, pejabat pemerintah saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat lantaran banyak oknum pejabat yang suka memamerkan kemewahan dan kekayaannya di muka umum.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” tutur Pramono.

“Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” lanjutnya.

Ia mengatakan, poin yang sebenarnya ingin disampaikan dalam arahan Jokowi tersebut adalah bermaksud memberi contoh pola hidup sederhana kepada masyarakat, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh jokowi selama ini.

“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan tahun 2023. Kebijakan ini lantas ramai diperbincangkan dan mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

Penulis: Kusairi | Editor: Saiful

Exit mobile version