IPW Dorong Polri Pertahankan Bharada E Sebagai Anggota Kepolisian

Jakarta, Deras.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Sugeng) mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap sebagai anggota polisi meski divonis 1,6 tahun penjara. Pihaknya menyebut Bharada E dapat kembali menjadi anggota kepolisian lantaran hukuman yang ia terima cenderung ringan.

“Ya dalam praktiknya kami akan dorong Bharada E agar bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri sebagai anggota Brimob, karena putusannya pun di bawah 2 tahun,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Tak hanya itu saja, Sugeng juga menyakini citra Polri akan naik jika Bharada E diterima kembali menjadi anggota. Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk membuka pintu kepada Bharada E.

“Kita dorong Polri agar menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” ucapnya.

Sugeng juga mengapresiasi terkait putusan Majelis Hakim terhadap Bharada E dengan memberikan vonis jauh dibawah tuntutan Jaksa merupakan keadilan substantif.

“Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bharada E belum pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri sehingga belum dipastikan apakah Richard akan dipecat tidak hormat atau tetap sebagai anggota Polri.

Bila merujuk surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, status keanggotaan Bharada E telah dicopot sebagai anggota Korps Brimob Polri dan mutasi ke pelayanan markas Mabes Polri.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version