Ini Dia Cara Mengetahui Kartu SIM Kamu Sudah Teregistrasi atau Belum di Tahun 2023

Jakarta, Deras.id – Kebanyakan dari kita para pengguna ponsel pasti tahu bahwa untuk bisa berkomunikasi menggunakan ponsel yang kita miliki, SIM Card atau kartu SIM harus teregistrasi terlebih dahulu. Untuk mengetahui SIM Card milikmu sudah teregistrasi atau belum, kamu bisa mengikuti beberapa langkah cara mengeceknya di tahun 2023 ini.

Ciri-ciri SIM Card sudah teregistrasi biasanya sudah terbebas dari notifikasi 4444 yang meminta pengguna untuk melakukan registrasi. Namun, kamu harus tahu kalau di tahun 2023 ini semua SIM Card yang digunakan harus mendaftar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga).

Aturan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor pelanggan terutama bagi para pelanggan prabayar.

Berikut cara cek status registrasi SIM Card di tahun 2023

  1. Telkomsel

Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Telkomsel, ketik kode USSD *444# di layar panggilan. Maka layar akan menampilkan 3 pilihan layanan yaitu registrasi, cek status registrasi, dan UNREG. Kemudian pilih menu cek status registrasi. Kamu akan diminta memasukkan 16 digit NIK. Tunggu sampai operator memprosesnya.

Untuk mengecek status registrasi kartu SIM XL, ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan. Kemudian layar akan menampilkan status registrasi beserta nomor NIK yang digunakan secara otomatis.

Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Smartfren, kamu bisa mengakses melalui website resminya di https://my.smartfren.com/check_nik.php, lalu ikuti langkah atau petunjuk yang diberikan.

Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Indosat, kamu akan diminta mengirim SMS ke nomor 4444, dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN

Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Tri, kamu harus mengirim SMS ke 4444 dengan mengetikkan format pesan: STATUS

Demikian cara cek status SIM Card atau Kartu SIM yang sudah teregistrasi atau belum di ponselmu. Semoga bermanfaat.

Penulis: Rea | Editor: Rifai

Exit mobile version