Identitas Politik atau Politik Identitas dalam Pemilu, Ini Kata MUI

Jakarta, Deras.id – Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis memperbolehkan masyarakat memilih calon pemimpin berdasarkan identitas politik. Dan harus menghindari penggunaan politik identitas karena dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama.

“Kalau identitas politik itu boleh. Warga masyarakat boleh memilih pemimpin berdasarkan identitas yang melekat kepadanya, apakah karena satu daerah, satu agama, atau satu kepentingan,” kata Cholil Nafis dalam acara silaturahim Komisi Dakwah MUI dengan Dewan Kemakmuran Masjid dan Para Dai se-Jabodetabek di Gedung MUI, Selasa (16/5/2023).

Cholil memandang penggunaan politik identitas cenderung mengarah pada aktivitas politik yang eksklusif. Sehingga seringkali menganggap salah kepada kelompok lain yang berbeda pilihan politik, bahkan cenderung memusuhinya.

“Kalau politik identitas, ini yang dilarang, karena politik identitas itu sebuah terminolgi tentang aktivitas politik yang eksklusif, yaitu memilih preferensi politik berdasar suku, ras, dan agama dengan memandang preferensi pilihan politik di luar itu salah dan ia cenderung memusuhinya,” tambahnya.

Cholil mengimbau agar masjid atau tempat ibadah lainnya tidak digunakan sebagai tempat kampanye yang justru dapat menimbulkan perpecahan. Sehingga penggunaan politik identitas dapat diminimalisir.

“Untuk itu, perlu adanya kesepahaman pengelola tempat ibadah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye politik praktis dan ajang penyebaran politik yang dapat memecah belah umat dan sebaliknya tempat ibadah dapat dijadikan sebagai arena pendidikan politik umat agar umat memiliki kedewasaan dalam menghadapi perbedaan preferensi politik menjalang pemilu,” kata Kiai Cholil.

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Exit mobile version