Hari Ini UMP 2025 Batal Diumumkan, Berikut Alasan Kemnaker

Jakarta, Deras.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan pada Kamis (21/11/2024) hari ini. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan UMP 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (21/11/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Kemnaker sudah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi soal penetapan UMP 2025.

Nantinya regulasi baru akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil UU Cipta Kerja. Sementara itu, besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” tutur Sunardi Manampiar Sinaga.

Seluruh pihak diharapkan dapat bersabar karena pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Sunardi Manampiar Sinaga.

Sementara itu, batas akhir penetapan UMP pada Desember 2024. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” kata Menaker, Yassierli.

Editor: Ifta

Exit mobile version