Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Jakarta, Deras.id – Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK, Kamis (8/12/2022). Rencananya, penahanan tersebut dilakukan sampai 20 hari ke depan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Podam Jaya Guntur,” kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak.

Dalam pengumuman penahanan tersebut, Gazalba dihadirkan dengan mengenakan rompi orange dan kedua tangannya diborgol. Penahanan tersebut telah dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November lalu.

Selain Gazalba Saleh, tersangka lain adalah Hakim Yudisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten GS, Prasetio Nugroho dan staf GS, Redhy Novarisza. Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam penanganan kasus suap mencapai 13 tersangka.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Rp 2,2 Miliar atau SGD 202 Ribu. Uang tersebut untuk mengurusi perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada awal 2022.

“Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung secara tunai sejumlah sekitar SGD 202 Ribu melalui DY,” pungkas Johanis.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version