Gusdurian Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Berikut 6 Poin Pernyataan Sikap

Jakarta, Deras.id – Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah yang memberikan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pasalnya, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, hingga penggusuran masyarakat lokal.

“Jaringan Gusdurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur mengkritisi peraturan tersebut. Rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem,” kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dalam keterangannya dikutip Deras.id, Rabu (12/6/2024).

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.

Menurutnya, pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan dapat memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan. Pasalnya, selama ini ormas keagamaan berperan sebagai penjaga moral etika bangsa dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya terkait kebijakan industri ekstraktif.

“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” jelas Inayah Wahid.

Berikut 6 poin pernyataan sikap Jaringan Gusdurian terkait pemberian izin usaha pertambangan pada ormas keagamaan:

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version