Gerindra Sindir Mahfud MD Usai Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum Era Jokowi

Jakarta, Deras.id – Partai Gerindra menyindir kinerja Menko Polhukam Mahfud MD usai calon presiden Ganjar Pranowo memberi penilaian 5 penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo. Gerindra menganggap penilain yang rendah tersebut merupakan bagian dari kritik internal.

“Ya saya pikir apa yang disampaikan Pak Ganjar itu adalah evaluasi yang mungkin berdasarkan evaluasi internal,” ujar Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Komplesk Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dasco mengingatkan, sebagai Menko Polhukam Mahfud MD punya peran besar dalam jalannya hukum di Indonesia. Dasco menilai penilaian Ganjar tersebut juga merupakan kritik terhadap cawapres pendampingnya itu.

“Saya lihat juga di situ, saya tidak tahu evaluasi internal itu pribadi atau tim, karena di situ juga kita lihat ada penanggung jawab soal hukum sebagai calon wakil presiden dari Pak Ganjar (Mahfud MD),” ucap Dasco.

Sementara Mahfud MD menilai bahwa nilai tersebut diberikan setelah putusan MK soal batas usia capres cawapres. Mahfud mengatakan bahwa penegakan hukum sebelumnya tertinggi di Era Presiden Jokowi yaitu mencapai 64 persen.

“Iya, skal 5 per 10 itu sesudah putusan Mahkamah Konstitusi kan. Kalau mau yang objektif anda lihat survei kompas yang terakhir, penegakan hukum itu 64 persen tertinggi sepanjang pemerintahan pak Jokowi,” ucap Mahfud MD di Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Bahkan mantan MK tersebut menjelaskan bahwa bidang polkam di bawah kepemimpinannya lebih tinggi daripada tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah. Ia menegaskan hal tersebut dapat dicek langsung dalam hasil survei Litbang Kompas.

“Kepuasaan terhadap pemerintah 73 persen, tapi bidang politik dan keamanan itu 76 persen,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Capres Ganjar Pranowo memberi nilai 5 per 10 bagi penegakan hukum di Indonesia era Presiden Jokowi. Nilai tersebut menurutnya imbas dari putusan MK soal batas usia capres cawapres 2024.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version