Dua Peretas Situs Resmi Negara Ditangkap di Jawa Timur, Ternyata untuk Meningkatkan SEO Situs Judi Online

Surabaya, Deras.id- Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua peretas atau hacker yang menargetkan situs-situs resmi negara. Setelah pemeriksaan polisi, terungkap bahwa aksi kedua tersangka tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) situs judi online.

 “Bahwa dua peretas tersebut adalah C (23) dan AT (27), keduanya merupakan satu komplotan,” kata AKBP Arman Wadirreskriemsus Polda Jatim di Surabaya, Rabu (31/5/2023).

Tersangka berhasil meretas situs perguruan tinggi negeri di Surabaya, yaitu https://tpka.its.ac.id/ yang merupakan milik Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Awalnya, situs tersebut digunakan sebagai sarana tes potensi akademik bagi calon pendaftar program Pascasarjana ITS.

“Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” kata AKBP Arman.

Akibat peretasan tersebut, sistem situs tersebut menjadi tidak berfungsi dengan baik dan tampilan laman berubah menjadi website perjudian yang dikenal sebagai ‘slot88’.

“Pada tanggal 28 Maret lalu, penyidik berhasil menangkap AT di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” jelas AKBP Arman.

Salah satu tersangka sendiri diketahui pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja dengan bayaran sekitar Rp10 juta. Polisi berhasil menangkapnya di Tangerang setelah ia kembali dari Kamboja. AT dan C diketahui tergabung dalam sebuah forum hacker dimana mereka mempelajari teknik peretasan secara autodidak.

“Mereka dibiayai dari pemilik situs judi online. Dan kita trace memang berasal dari Kamboja,” pungkas AKBP Arman.

Menurut Arman, alasan kedua tersangka menargetkan situs milik pemerintah dan kampus negeri adalah karena situs-situs resmi tidak akan diblokir jika mempromosikan judi online. Selama penyelidikan, polisi berhasil melacak asal pembiayaan yang berasal dari Kamboja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat ponsel, dua perangkat komputer rakitan, dan dua laptop rakitan sebagai barang bukti. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Arman

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version