DPR Pertanyakan Kasus Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Selesai

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mempertanyakan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) begitu cepat selesai dan di anggap clear. Pihaknya meminta agar temuan tersebut benar-benar diusut tuntas.

“Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas,” kata Sahroni pada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Sahroni menyebut, para pemangku kebijakan mempunyai tanggung jawab untuk membuka kasus tersebut seterang-terangnya kepada publik. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung dengan kasus yang tiba-tiba sudah selesai dan disimpulkan dengan cepat.

“Kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear, dan disimpulkan secepat itu?,” tambahnya.

Politikus NasDem itu juga berharap, penghentian kasus tersebut bukan karena mendapat sorotan publik yang begitu tajam, karena menyangkut nominal yang tidak sedikit, yaitu Rp300 Triliun. Selanjutnya, akan lebih mengerikan lagi, kalau kasus tersebut merupakan kesalahan informasi awal yang kurang akurat, sehingga dapat menimbulkan fitnah pada salah satu lembaga pemerintahan.

“Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga,” tutur Sahroni.

Sahroni juga mengajak publik turut aktif mengikuti dan sama-sama mengawal kasus ini dengan bijak dan rasional. Namun jangan sampai memberikan informasi-informasi yang belum tentu benar, sehingga tidak menimbulkan fitnah baru di kalangan masyarakat.

“Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa soal transaksi janggal Rp300 Triliun tersebut bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.

Penulis: Kusairi | Editor: Saiful

Exit mobile version