Uncategorized

Donald Trump Bersalah untuk 34 Dakwaan karena Beri Suap Aktris Film Dewasa

Jakarta, Deras.id – Donald Trump menjadi mantan Presiden Amerika Serikat pertama yang dihukum karena pelanggaran pidana. Dalam persidangan di Pengadilan New York, 12 orang juri menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan terkait skandal uang tutup mulut.

Setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan, para juri sepakat bahwa  Trump bersalah karena telah menutupi skandal suap sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film porno Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016. Trump memasukkan dana itu sebagai pengeluaran bisnis.

Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

“Hak-hak sipil saya telah dilanggar sepenuhnya dengan perburuan penyihir yang sangat politik, tidak konstitusional, dan mengganggu pemilu. Bangsa kita yang gagal ditertawakan di seluruh dunia!” dia memposting di platformm Truth Social miliknya, dikutip dari Anadolu.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antarkecamatan di Pacitan Tertimbun Material Longsor

Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).

Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.

“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, tidak adil, menyesatkan, tidak akurat, dan tidak konstitusional. instruksi tersebut juga sangat membingungkan (seperti yang diinginkan hakim!), karena tidak ada kejahatan!”

Trump bebas dengan jaminan selama persidangan berlangsung dan hal ini tidak berubah setelah putusan juri. Trump akan kembali ke pengadilan pada 11 Juli untuk sidang vonis. Hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan hukuman, termasuk usia Trump.

Baca Juga:  Jadi Ladang Korupsi, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola dan Perizinan Pertambangan

Hukuman tersebut dapat berupa denda, masa percobaan atau pengawasan, atau bahkan hukuman penjara.

Putusan pengadilan ini tak menghalangi pencalonan Trump pada pemilihan presiden AS pada 5 November nanti. Tetapi putusan bersalah tersebut membuat Trump harus bekerja lebih keras untuk meyakinkan warga AS bahwa dia masih layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda