DKPP Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan KPU RI Besok

Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap KPU RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Verifikasi Partai Politik. Sidang akan berlangsung pada Selasa, (14/2/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI.

“Sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan” kata Yudia dalam rilis DKPP Senin, (13/2/2023).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan pemeriksaan terhadap KPU RI tercantum dalam surat nomor 10-PKE-DKPP/I/2023,

Perkara tersebut diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jack Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

“Pengadu menduga teradu I sampai IX telah mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam tahapan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022” ujarnya.

Sidang kode etik itu, bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkannya melalui akun Facebook DKPP dan akun YouTube DKPP. Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version