Analisa

Ditjen Pajak Kemenkeu Tak Belajar dari Kesalahan Masa Lalu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik usai peristiwa penganiayaan anak oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Kasus itu juga menjadi embrio terbongkarnya kekayaan tak wajar dari orang tua Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai Ditjen Pajak.

Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/3/2023). Rafael diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama 12 tahun. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal informasi penetapan tersangka terhadap Rafael. Rafael yang menjadi pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.

“Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Ali Fikri.

Tak belajar dari kesalahan

Rafael Alun merupakan pegawai ke-10 DJP Kemenkeu yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, Pegawai-pegawai Dijen Pajak juga terjerat kasus korupsi yang menghebohkan jagat maya. Seperti kasus Gayus Tambunan, ditangkap atas kasus Gratifikasi senilai Rp 28 Miliar dari beberapa pengusaha untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Gayus juga dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang negara.

Tak hanya itu, Angin Prayitno Aji, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) DJP Kemenkeu didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 29,5 miliar atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau. Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Baca Juga:  Ilusi Negara Maritim: Kekurangan Ikan di Tengah Melimpahnya SDA

Selain itu, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011). Total harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS juga disita untuk negara.

Tragedi kasus korupsi hingga ratusan miliar di DJP Kemenkeu hendaknya menjadi evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam membenahi sistem dan pengawasan internal bagi seluruh pegawai pajak. Realitas di lapangan mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan internal di Ditjen Pajak masih buruk. Dalam beberapa kasus, pegawai pajak melakukan tindakan pidana korupsi seperti menerima suap atau memfasilitasi penghindaran atau penggelapan pajak.

Selain itu, gaya hidup mewah pegawai pajak yang tidak sesuai dengan penghasilannya menimbulkan kecurigaan bahwa pegawai tersebut melakukan tindakan korupsi dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pajak. Oleh karena itu, DJP dan Kemenkeu perlu melakukan berbagai tindakan untuk mencegah dan mengatasi gaya hidup mewah pegawai pajak yang tidak wajar.

Baca Juga:  Sejarah Panjang Konflik Agraria di Indonesia

Kepatuhan pelaporan SPT belum penuhi target

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak sebenarnya sudah meningkat. Terbukti, tax ratio 2022 melampaui target. Hingga akhir Desember 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau tembus 115,6 persen dari target sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Prianto Budi Saptono belum puas terhadap pencapaian rasio kepatuhan WP tersebut. Menurutnya, idealnya rasio kepatuhan tersebut bisa mencapai 70%. “Jika ada kenaikan sampai dengan di atas 70% untuk kepatuhan formal SPT pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), rasio tersebut menjadi sebuah peningkatan yang menggembirakan,” terang Prianto.

Prianto juga menyampaikan bahwa buntut kasus Rael Alun tersebut akan menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT OP). Hal ini dikarenakan masih ada rasa kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kasus Rafael yang menghilangkan kepercayaan publik terhadap DJP.

“Jumlah SPT PPh OP 2022 yang dilaporkan oleh WP OP di Maret 2023 ini memang berpotensi turun. Rasa kecewa sebagian masyarakat terhadap kasus RAT masih bergulir,” terang Prianto, Selasa (7/3) yang lalu.

Wajib pajak yang tidak memahami secara benar kewajibannya dalam membayar pajak dapat memicu praktik korupsi, di mana pegawai pajak dapat menawarkan pengurangan pajak kepada wajib pajak dengan imbalan uang atau barang.

Baca Juga:  Mengikis Politik Identitas di Pemilu 2024

Membenahi internal DJP

Kurangnya pengawasan di internal DJP berpotensi pegawai pajak melakukan korupsi. Pegawai pajak yang tidak diawasi dengan ketat dapat dengan mudah melakukan gratifikasi. Ketika hal itu terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap DJP akan hilang.

Beberapa bulan lalu sempat mucul gerakan untuk tidak membayar pajak. Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menolak gerakan boikot bayar pajak tersebut. Untuk menghentikan gerakan itu, menurut dia, Kemenkeu harus serius melakukan pembenahan internal terutama di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kemenkeu mesti menuntaskan reformasi perpajakan. Ini peristiwa gempa bumi dahsyat yang dialami Kementerian Keuangan, khususnya kepemimpinan Sri Mulyani selama delapan tahun” kata Kamrussamad, Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal melakukan reformasi besar-besaran di Kementerian Keuangan.

“Bu Menteri mengatakan bahwa akan ada reformasi jilid 2 di Kemenkeu, khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” kata Laode usai pertemuannya dengan Sri Mulyani, Jumat, (3/3/2023)

Kasus korupsi di dunia pajak adalah masalah serius di Indonesia. Untuk itu, perlu upaya yang terus-menerus untuk memperkuat integritas dalam sistem perpajakan, termasuk dalam pengawasan dan penindakan terhadap tindakan korupsi. Sistem pemeriksaan internal yang baik dapat memperkuat tindakan pencegahan dan memberikan jaminan terhadap keadilan dalam sistem perpajakan.

Penulis: Uud | Editor: Arno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda