Jakarta, Deras.id – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin merespon adanya larangan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama ramadan 2023. Ia menyebut larangan tersebut tidak bijak dan tidak adil, serta terkesan mengada-ada.
“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19,” kata Din Syamsuddin, Kamis (23/3/2023).
Din mengatakan, jika alasannya adalah Covid-19, maka Jokowi bisa dibilang telah melanggar ucapannya sendiri. Pasalnya beberapa waktu lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sempat menggelar resepsi pernikahan anaknya yang terkesan mewah dan mengundang kerumunan banyak orang,
“Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut Al-Qur’an ‘suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya’,” tambahnya.
Din menambahkan, dengan adanya larangan mengadakan buka puasa bersama, jangan sampai pemerintah sekarang ini dicatat sebagai rezim yang meniadakan tradisi ramadan yang baik dan sudah berjalan sejak dulu.
“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik, yang sudah berjalan baik sejak dulu,” tuturnya.
Tak lupa, Din mengajak umat islam agar terus mengadakan buka puasa bersama bagi yang mampu. Ia juga berpesan agar jangan mentaati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT.
“Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan buka puasa bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi “seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu”,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H/2023. Larangan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 2023 tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Penulis: Kusairi | Editor: Saiful