DaerahBerita

Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga

Buleleng, Deras.id –  Kepolisian Resort (Polres) Buleleng menangkap seorang wanita berinisial KS (54) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Bali. KS ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat penipuan terhadap lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO),” ujar AKP Picha Armedi, Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Menurut AKP Picha, kasus ini dimulai ketika salah satu korban, bernama Kadek R (23), mencari informasi lowongan kerja di Turki. Pelaku mengaku memiliki anak bernama NW (33) dan telah menikah dengan orang Turki, menawarkan bantuan kepada korban.

“Anaknya yang akan mengurus semuanya selama di Turki,” lanjutnya.

Pelaku mengatakan bahwa korban akan bekerja di salah satu hotel di Turki dengan gaji bulanan sebesar Rp 7 juta. Korban kemudian mengurus paspornya sendiri, sementara visa akan diurus oleh NW di Turki menggunakan visa holiday.

Baca Juga:  Nahdlatul Ulama Cabang Buleleng Peringati Satu Abad NU dengan Tanam Pohon Sawo dan Kirab Panji NU 100 KM

Kadek R dan tiga korban lainnya kemudian berangkat ke Turki dengan rekomendasi dari tersangka. Namun, setelah tiba di Turki, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan tersangka.

“Korban sering mengganti-ganti pekerjaan karena merasa tidak aman dengan petugas kepolisian di Turki,” terang AKP Picha.

Setelah hampir setahun tinggal di Turki, korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan meminta bantuan dari KBRI. Namun, tiga korban lainnya, termasuk Gede A (22) belum dapat berangkat sampai sekarang.

Para korban telah memberikan uang sebesar Rp 18 juta kepada pelaku. Meskipun korban meminta pengembalian uang tersebut, tersangka tidak mengembalikannya hingga saat ini.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga:  Gerindra Sambut Baik Demokrat Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” paparnya.

Dalam hal ini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum agen pemberangkatan ke luar negeri, terutama yang menjanjikan pekerjaan. Agen ilegal cenderung tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, serta memberikan visa holiday sebagai dokumen keberangkatan palsu.

“Ciri-ciri agen ilegal, yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,”papar Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda