Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, Deras.id – Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Rocky Gerung Ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023). Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi seperti dalam video viral yang sudah beredar.

“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Ramdhani di Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).

Benny mengatakan tidak seorang pun yang boleh menghina martabat presiden. Menurutnya, presiden merupakan hasil proses demokrasi tertinggi di Indonesia.

“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami,” kata Benny.

Lebih lanjut, Benny juga melaporkan Rocky Gerung atas tindakan provokasi. Ia menilai Rocky Gerung sudah melakukan provakasi kepada masyarakat untuk melakukan aksi seperti tahun 1998 silam.

“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana?” terang Benny.

Benny menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempunyai banyak barang bukti atas kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung. Menurutnya Rocky sudah sering melakukan serangan pribadi kepada presiden Joko Widodo.

“Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri,” jelas Benny.

Diketahui sebelumnya viral video Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi. Rocky menyinggung soal kunjungan kerja Jokowi ke China yang membahas soal IKN Nusantara yang kemudian dianggap menghina presiden oleh relawan Jokowi.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version