Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Disepakati, Minimal USD8.000

Jakarta, Deras.id – Biaya perjalanan ibadah haji khusus disepakati antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dengan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya minimal haji khusus dipatok USD8.000.

Sedangkan setoran awal disepakati USD4.000. Biaya perjalanan ibadah haji khusus ini disepakati dalam rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jakarta.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurut Nur Arifin, yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sedangkan penyelenggara ibadah haji khusus dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ pungkasnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebelumnya meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujarnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ tuturnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi. di antaranya dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara (GAPHURA).

Penulis: SN | Editor: Rifai

Exit mobile version