Bermodus Berkah Tuhan, Pengasuh Pesantren di Lampung Perkosa 3 Santriwati

Lampung, Deras.id – Pengasuh salah satu Pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap Polisi usai memperkosa 3 Santriwati dengan dalih barokah dari Tuhan.

“Modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami, Selasa (3/1/2023).

Terpisah, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi membeberkan, pria berinisial AA (45) itu tega menyetubuhi tiga santriwatinya masing-masing berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17).

AKBP Sunhot P. Silalahi juga menjelaskan, awal terjadinya kasus itu yakni pada  Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00, ketiga korban dipanggil untuk datang ke rumah terduga pelaku AA di Kecamatan Tulang bawang Tengah.

“Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda,” ujar AKBP Sunhot P. Silalahi.

Awal terendusnya perbuatan bejat pelaku yakni lantaran salah satu orang tyua korban melaporkan pelaku ke polisi. Selanjutnya Polres Tubaba melakukan penyelidikan.

“Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH,” jelasnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, AA dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.

Penulis: Danu l Editor: Dian

Exit mobile version