EntertainmentInternasional

Banding Ditolak, Kris Wu Tetap Harus Jalani 13 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Kris Wu, mantan idol K-pop sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tiongkok pada Juli 2023 mengenai kasus pemerkosaan yang menimpanya pada 2022 lalu. Baru-baru ini, diketahui bahwa banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tiongkok.

“Wu melanggar keinginan perempuan dan memanfaatkan keadaan mabuk beberapa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka. Perilakunya termasuk kejahatan pemerkosaan,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (24/11/2023).

Pengadilan Menengah Rakyat Nomor 3 Beijing memutuskan bahwa mantan penyanyi asal China-Kanada itu mengumpulkan massa untuk melakukan aktivitas tidak senonoh dan menjadi dalang di balik kasus tersebut. Oleh karena itu, perilakunya tergolong dalam pencabulan kelompok. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat jelas.

Baca Juga:  Usai Bintangi 'The Idol', Jennie Blackpink Dikabarkan Bakal Gabung Marvel

Akibatnya, pemilik nama lengkap Wu Yi Fan itu tetap harus menjalani 13 tahun penjara dan dideportasi dari Cina. Kerabat dekatnya dan pejabat dari kedutaan Kanada di Tiongkok menghadiri pengumuman putusan tersebut. Selain itu, pejabat konsuler telah terlibat aktif dalam kasus Kris Wu dan memberikan bantuan konsuler kepadanya beserta keluarganya.

“Pemerintah Kanada menyadari bahwa keputusan akhir telah diambil dalam kasus ini,” ujar Jeremie Berube, juru bicara Global Affairs Canada.

Sebelumnya pada tahun 2021, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan dan pesta seks terhadap beberapa wanita termasuk gadis di bawah umur. Meski sempat membantah pada Juli 2021, artis China itu secara resmi ditangkap dan diselediki pada Agustus 2021.

Kemudian pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pemerkosaan, dan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk kasus pesta seks, dengan total hukuman selama 13 tahun penjara. Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk mendeportasinya setelah menyelesaikan hukumannya.

Baca Juga:  Pernikahan Idaman Lee Seung Gi Dibeberkan secara Terang-Terangan!!

Kris Wu telah menjadi salah satu selebriti papan atas di China yang memiliki lebih dari 50 juta pengikut di Weibo dan jutaan pengikut di Instagram. Dikenal sebagai artis multitalenta dengan menggeluti berbagai bidang hiburan, seperti musik, akting, hingga televisi. Dia juga kerap menjadi brand ambassador dari berbagai merek ternama dunia.

Akibat tersandung skandal seks tersebut, sejumlah brand ternama memutuskan kerja sama mereka dengan Kris Wu. Tak hanya itu, semua jejak digital pria berusia 33 tahun itu juga dihapus di China, termasuk akun Weibo, Instagram, hingga lagu-lagunya yang berada di platform streaming. Kris juga harus membayar denda sebesar 600 juta yen (sekitar 1,3 triliun) untuk kasus penggelapan pajak. Aset Kris Wu sebanyak Rp 28 miliar juga dibekukan usai dirinya terbukti menghindari untuk membayar ganti rugi.

Baca Juga:  Penerbangan di Filipina Kembali Beroperasi Setelah Pemadaman Listrik Saat Tahun Baru

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda