Babak Baru Penyelesaian AJB Bumiputera, Penyehatan Keuangan Disetujui OJK

Jakarta, Deras.id – Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), akhirnya disikapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keputusan tidak keberatan. Pihak AJBB diminta untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.

AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga akhirnya OJK menyatakan tidak keberatan. 

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan setelah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, pihak independen dan profesional lainnya.

“Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK,” sebut OJK dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (11/2/2023).

Dengan demikian, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB.

RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

“OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK,” tegas OJK selanjutnya.

Selain itu, OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB. Pengawasan itu dilakukan hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Diketahui, AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hingga akhirnya OJK memasukkan AJBB dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.

Penulis: SN l Editor: Rifai

Exit mobile version