ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di tahun politik. Menurutnya, ASN yang terbukti melanggar netralitas akab dikenakan sanksi, di antaranya berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan,” ujar Agus dilansir dari siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3/2023).

Agus mengatakan apabila ASN terindikasi melanggar netralitas, laporan tersebut akan diteruskan, selanjutnya KASN akan mengeluarkan rekomendasi.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya,” katanya.

Agus menyebut, pelanggaran netralitas ASN yang perlu diketahui antara lain, ikut terlibat memasang spanduk, baliho, dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Menurutnya, ASN hanya memiliki hak pilih dalam pemilu tetapi haknya hanya diberikan saat berada di bilik suara.

“tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik.

“Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga,” tegasnya.

“Hingga saat ini, KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen,” tuturnya.

Penulis: Bahar | Editor: Saiful

Exit mobile version