Anak Kecil Diizinkan Mendaki di Merbabu, Ini Syaratnya

Boyolali, Deras.id – Balai Taman Nasional Gunung Mermabu mengizinkan anak kecil dengan batasan usia tertentu untuk mendaki. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk kartu identitas dan pendampingannya.

“Calon pendaki berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 13 (tiga belas) tahun melampirkan KIA untuk memperoleh kode pendaki, dan wajib didampingi orang tua saat melakukan pendakian,” terang akun Instagram @btn_gn_merbabu pada Senin (9/1/2023).

Taman Nasional Gunung Merbabu juga menjelaskan terkait pendaftaran pendakian bisa langsung dilakukan secara online. Pihaknya juga menuturkan bagi para pendaki agar tetap memperhatikan syarat-syarat usia untuk pendakian.

“Calon pendaki berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih melampirkan indentitas KTP /SIM/Pasport=KITAS untuk memperoleh kode pendaki. Calon pendaki berusia 14 (empat belas) tahun sampai dengan 16 (enam belas) tahun melampirkan Kartu Pelajar/Kartu Santri/Pasport/KITAS/, dan menyerahkan Surat Pernyataan orang tua bermaterai,” tambah keterangan tersebut.

Diizinkannya anak untuk mendaki Gunung Merbabu adalah kebijakan baru yang disampaikan oleh pengelola. Sebelumnya, sampai akhir tahun lalu pihak terkait tidak memberikan izin berkaitan dengan keamanan. Hal ini berlaku dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuannya yang bisa diunduh di sini.

Penulis: Fendil Editor: Ifta

Exit mobile version