Uncategorized

Alokasi Dana Fiskal di 62 Daerah Tertinggal Ditetapkan Rp1 Triliun

Jakarta, Deras.id – Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran senilai Rp1 triliun. Dana tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis pada Daerah Tertinggal. 

“Sebelumnya, kita mengenal Dana Insentif Daerah yang diberikan kepada Kabupaten yang berprestasi. Namun di tahun 2023 ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun yang diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal telah dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (19/6/2023). 

Dana Insentif Fiskal difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif. Hal tersebut sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari masing-masing daerah. 

Anggaran yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiska pada tanggal 27 Desember 2022. Dalam pemanfaatan dana tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kebutuhan politik. Sebab tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. 

“Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran,” tutur Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rafdinal. 

Batas tenggang waktu pencairan tahap 1 untuk pengusulan usulan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal pada 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

“Jika sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Pemerintah Daerah belum menyampaikan usulannya melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did, maka Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten dimaksud akan hangus,” kata Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Nanang. 

Sedangkan untuk tahap kedua pencairannya akan lebih mudah, yakni sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan insentif fiskal tahap 1. Batas waktu usulan pencairan tahap 2 pada 20 November 2023. 

Pemerintah Daerah harus terus melakukan pemeriksaan status usulan dan catatan yang termuat dalam aplikasi, agar segera ditindaklanjuti. Proses tersebut mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, serta tidak ada pungutan biaya apapun. Harapannya, supaya dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. 

“Melalui insentif fiskal yang tepat dan terarah, kita dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan semoga momentum ini dapat kita gunakan menjadi bagian upaya keras kita bersama dalam pewujudan percepatan pembangunan Daerah Tertinggal”, tutur Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Ivan Syamsurizal.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami