Jakarta, Deras.id – Jaringan advokasi tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat bahwa setidaknya terdapat lebih dari 200 tambang ilegal yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Pertambangan ilegal mulai muncul pada tahun 2018. Kondisi makin tidak terkontrol dengan masuknya pihak luar untuk memulai bisnis pertambangan. Setidaknya terdapat 200 pertambangan ilegal yang beroperasi hingga saat ini.
“151 tambang ilegal di Kalimantan Timur yang marak bermunculan sejak tahun 2018 sampai 2020 sekarang jumlahnya pasti lebih meningkat sampai ke 200 titik perkiraan kami,” terang Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.
Kondisi ini sangatlah ironi dengan pamor Kalimantan Timur yang merupakan pusat studi tambang batu bara. Ia juga menyebut bahwa setidaknya ada 1.404 izin usaha tambang di Kalimantan Timur. Banyaknya jumlah tambang yang beroperasi mengakibatkan tingginya beban pengelolaan lingkungan akibat eksploitasi.
“Kalimantan Timur dikenal sebagai pusat industri tambang batu bara, dengan jumlah izin usaha sebanyak 1.404. luas itu menembus 5,2 juta hektar jika dipersentasekan sebanding dengan 40 persen daratan provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Ia menilai aparat kepolisian lamban dalam menangani permasalahan pertambangan. Pihak kepolisian cenderung tidak menggubris laporan masyarakat sipil. Pada tanggal 18 Agustus 2022 telah dilakukan pengajuan laporan mengenai tambang ilegal dan hanya direspon untuk daerah Kukar, Berau dan Paser pada tanggal 30 Agustus 2022.
Penulis: Una I Editor: Dian