Jakarta, Deras.id- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup bagi para terpidana tetap berlaku.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK ditolak karena tidak ditemukan kekhilafan hakim atau keadaan baru (novum) yang dapat menjadi dasar untuk mengubah putusan sebelumnya.
Kabar penolakan PK ini disambut dengan kesedihan mendalam oleh keluarga para terpidana. Mereka menangis saat mendengar keputusan tersebut dan mengungkapkan kekecewaan atas hasil yang tidak sesuai harapan.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, turut berkomentar mengenai keputusan MA ini. Ia menyatakan, “Hari ini kita mendengar berita duka bagi keluarga tujuh terpidana karena PK yang diajukan ditolak oleh MA.” Dedi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Penulis: Putra Alam