Poltracking Indonesia Kena Sanksi Dilarang Rilis Hasil Survei
Jakarta, Deras.id – Lembaga survei Poltracking Indonesia mendapat sanksi dari Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Etik Persepi, Senin (4/11/2024).
Menurut Dewan Etik, sebenarnya penyelidikan terkait survei Pilgub Jakarta dilakukan terhadap dua lembaga. Selain Poltracking, penyelidikan juga dilakukan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyusul maraknya pertanyaan mengenai perbedaan hasil yang signifikan.
”Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas, dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini public,” tulis Dewan Etik dalam keputusan tersebut.
Dewan Etik yang terdiri atas Asep Saefuddin (ketua), Hamdi Muluk (anggota), dan Saiful Mujani (anggota) memeriksa LSI pada Senin, 28 Oktober 2024 tanpa meminta keterangan ulang. Keterangan dan bahan-bahan mereka dianggap telah memenuhi standar penyelidikan survei.
Sementara Poltracking Indonesia diperiksa sehari kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024. Namun Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Dewan Etik memandang keterangan tatap muka dan tertulis yang disampaikan belum memenuhi standar pemeriksaan.
Data Ganda Tak Bisa Diverifikasi
Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik menyimpulkan bahwa LSI telah melakukan survei pada 10-17 Oktober sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Sebaliknya Dewan Etik menytakan tidak bisa menilai pelaksanaan survei Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 lantaran tidak ada kepastian data yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang dikirimkan Poltracking.
Dewan Etik juga tak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking lantaran perbedaan dua dataset yang telah dikirimkan.
Dalam pemeriksaan pertama pada 29 Oktober 2024, Poltracking tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan ruang penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
Pada 31 Oktober 2024, melalui keterangan tertulis Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang diminta dalam pemeriksaan pertama. Pada 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking belum bisa menunjukkan data yang dimaksud dengan alasan yang sama.
Pada 3 November 2024 sekitar pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor. Namun setelah dibandingkan, ditemukan banyak perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik
Berdasarkan pemeriksaan, Dewan Etik memberikan sanksi larangan Poltracking Indonesia merilis hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Etik. ”Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” tulis Dewan Etik.
Editor : Muhibudin Kamali