Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketiga tersangka terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan 1 orang dari pihak swasta.
“ASN dua dan swasta satu,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK dikutip Selasa (22/8/2023).
Ali Fikri menjelaskan sistem proteksi TKI tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Para TKI tersebut diawasi aktivitas kerja dan dilindungi hak-haknya melalui sistem proteksi tersebut.
“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ujar Ali.
Atas dugaan korupsi sistem proteksi di Kemnaker tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan. Ali menyebutkan bahwa pihak penyidik dan tim dari KPK akan melakukan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut.
“Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Kemnaker di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, (18/8/2023) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap beberapa Direktorat di lingkungan Kemnaker yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Chairul Fadly menjelaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan KPK dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih dalam terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut. Dia membenarkan KPK menggeledah salah satu ruangan yang ada di Kemnaker dan bertemu sejumlah Pejabat Kemnaker.
“KPK datang ke salah satu unit di Kementerian Ketenagakerjaan yang membidangi pekerja migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PPTKLN, dan mungkin mencari informasi dan data” kata Chairul Fadhly kepada wartawan di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023) lalu.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai