BeritaNasional

OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Begini Nasib Nasabahnya

Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) pada Jumat (23/6/2023). Pencabutan izin usaha dilakukan karena sampai batas waktu yang diberikan, Asuransi Kresna Life tidak bisa menunjukkan komitmen penanaman modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke escrow account. 

“OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual dikutip Deras.id, Senin (26/6/2023).

Bagi nasabah yang telah menandatangani perjanjian Konversi Polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) akan dilakukan pengkajian oleh tim likuidasi. Tim likuidasi harus dibentuk ileh Kresna Life dengan kurun waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha Kresna Life. 

“Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha Kresna Life, dia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Tim likuidasi nantinya akan mengklasifikasikan antara nasabah yang telah menjadi kreditur dan nasabah pemegang polis. Selain itu, tim likuidasi akan menentukan pempol yang telah terdaftar secara resmi dan ilegal di perushaan. Selanjutnya, tugas tim likuidasi akan mendata aset yang dimiliki serta dapat dijual guna pembayaran hak bagi para pemegang polis. 

“Satu hal yang perlu dilengkapi, dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya untuk perlindungan konsumen, kami sudah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Direksi dan Komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” lanjut Ogi Prastomiyono.

OJK akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila selama 3 bulan para pihak yang berkewajiban tersebut mengabaikan.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami